Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS PUSKESMAS

Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk  mencapai tujuan pembangunan  kesehatan di wilayah kerjanya dalamrangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

 

FUNGSI

 Dalam melaksanakan tugas Puskesmas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya;
  2. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.

 

KEWENANGAN PUSKESMAS

  1. melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
  2. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
  3. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
  4. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
  5. melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
  6. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
  7. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
  8. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
  9. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap system kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
  10. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu
  11. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya
    promotif dan preventif;
  12. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada
    individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
  13. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan
    keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
  14. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif
    dan kerja sama inter dan antar profesi;
  15. melaksanakan rekam medis;
  16. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan
    akses Pelayanan Kesehatan;
  17. melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
  18. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan
    kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan.